|
Pada tanggal 24 Maret 1911 seorang biologiawan dari Jerman, Dr.
Baron Stressman yang terpaksa mendarat karena kapal Ekspedisi Maluku
II rusak di sekitar Singaraja selama ± 3 bulan, menemukan
burung Jalak Bali sebagai spesimen penelitiannya di sekitar Desa
Bubunan ± 50 Km dari Singaraja. Kemudian pada tahun 1025
dilakukan observasi intensif oleh Dr. Baron Viktor von Plesen, atas
pendapat Stressman yang melihat Jalak Bali sangat langka dan berbeda
dengan jenis lain dari seluruh spesimen yang dia peroleh, dan diketahui
penyebaran Jalak Bali hanya mulai Desa Bubunan sampai ke Gilimanuk
seluas ± 320 Km2.
Untuk melindungi keberadaan spesies yang sangat langka yaitu burung
Jalak Bali dan Harimau Bali, berdasarkan SK Dewan Raja-Raja di Bali
No.E/I/4/5/47 tanggal 13 Agustus 1947 menetapkan kawasan hutan Banyuwedang
dengan luas 19.365,6 Ha sebagai Taman Pelindung Alam / Natuur Park
atau sesuai dengan Ordonansi Perlindungan Alam 1941 statusnya sama
dengan Suaka Margasatwa.
Kawasan hutan Bali Barat dipandang memenuhi syarat untuk pengembangan
hutan tanaman dibandingkan dengan bagian lain di Propinsi Bali (Menurut
Brigade VIII Planologi Kehutanan Nusa Tenggara Singaraja, Tahun
1974). Sehingga sejak tahun 1947/1948 sampai dengan 1975/1976 di
RPH Penginuman telah dilakukan pengembangan hutan tanaman dengan
jenis Jati, Sonokeling, dan rimba campuran seluas 1.568,24 Ha. Tahun
1968/1969 sampai dengan 1975/1976 dikembangkan hutan tanaman Kayu
Putih dan Sonokeling di RPH Sumberkima serta pada tahun 1956/1957
di RPH Sumberklampok telah dilakukan penanaman Sawo Kecik, Cendana,
Bentawas, Sonokeling, dan Talok seluas 1.153,60 Ha. Dalam pelaksanaan
penanaman ini dilakukan perabasan dan eksploitasi beberapa jenis
hutan evergreen Sumberrejo dan Penginuman dan tebang pilih hutan
alam Sawo Kecik di Prapat Agung.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDh Tk. I Bali No. 58/Skep/EK/I.C/1977
tahun 1977 tanah Swapraja Sombang seluas 390 Ha ditambahkan ke dalam
kawasan sebagai pengganti kawasan yang terpakai untuk pembangunan
Propinsi Bali dan kemudian SK Menteri Pertanian No. 169/Kpts/Um/3/1978
tanggal 10 Maret 1978 menetapkan Suaka Margasatwa Bali Barat Pulau
Menjangan, Pulau Burung, Pulau Kalong dan Pulau Gadung sebagai Suaka
Alam Bali Barat seluas 19.558,8 Ha.
Deklarasi Menteri Pertanian tentang penetapan Calon Taman Nasional
Nomor 736/Mentan/X/1982 kawasan Suaka Alam Bali Barat ditambah hutan
lindung yang termasuk ke dalam Register Tanah Kehutanan (RTK) No.
19 dan wilayah perairan sehingga luasnya mencapai 77.000 Ha terdiri
dari daratan 75.559 Ha dan wilayah perairan ± 1.500 Ha. Namun
pengelolaan UPT Taman Nasional Bali Barat sesuai SK Menteri Kehutanan
No. 096/Kpts-II/1984 tanggal 12 Mei 1984 secara intensif hanya seluas
19.558,8 Ha daratan termasuk hutan produksi terbatas (HPT) dengan
pembagian zonasi Zona Inti, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan, dan Zona
Penyangga.
Adanya konflik kewenangan di dalam kawasan TNBB, dimana pengelolaan
HPT seluas 3.979,91 Ha adalah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi
Bali, sehingga berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1995
tanggal 15 September 1995 luas Taman Nasional Bali Barat hanya sebesar
19.002,89 Ha yang terdiri dari 15.587,89 Ha wilayah daratan dan
3.415 Ha wilayah perairan sampai sekarang.
Penataan kawasan pengelolaan TNBB sesuai fungsi peruntukannya telah
ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam
No.186/Kpts/Dj-V/1999 tanggal 13 Desember 1999 tentang pembangian
zonasi sebagai berikut :
|